PERPRES
BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA
Pasal 6
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung mulai saat penetapan pengangkatan Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.
