PERPRES
BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Staf Kepresidenan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
