PERPRES
BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA
Pasal 1
Kepada Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
Kepada Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden diberikan Hak Keuangan setiap bulan.