SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.193 2
Sistem Kesehatan Nasional, yang selanjutnya disingkat SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
(1) Pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan
administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2) Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan.
(3) Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui SKN.
(4) Otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Otonomi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan.
Pasal 3
(1) Komponen pengelolaan kesehatan yang disusun dalam SKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan dalam subsistem:
upaya kesehatan;
penelitian dan pengembangan kesehatan;
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.193
pembiayaan kesehatan;
sumber daya manusia kesehatan;
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
pemberdayaan masyarakat.
(2) Rincian SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) SKN dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
(2) SKN dilaksanakan secara berkelanjutan, sistematis, terarah, terpadu,
menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan menjaga kemajuan, kesatuan, dan ketahanan nasional.
(3) Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan standar persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
SKN menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan SKN ditekankan pada peningkatan perilaku dan
kemandirian masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia kesehatan, serta upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif.
(2) Profesionalisme sumber daya manusia kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dibina oleh Menteri hanya bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
(3) Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
cakupan pelayanan kesehatan berkualitas, adil, dan merata;
pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.193 4
kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat;
kepemimpinan dan profesionalisme dalam pembangunan kesehatan;
inovasi atau terobosan ilmu pengetahuan dan teknologi yang etis dan terbukti bermanfaat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan;
pendekatan secara global dengan mempertimbangkan kebijakan kesehatan yang sistematis, berkelanjutan, tertib, dan responsif gender dan hak anak;
dinamika keluarga dan kependudukan;
keinginan masyarakat;
epidemiologi penyakit;
perubahan ekologi dan lingkungan; dan
globalisasi, demokratisasi dan desentralisasi dengan semangat persatuan dan kesatuan nasional serta kemitraan dan kerja sama lintas sektor.
Pasal 7
(1) Untuk meningkatkan akselerasi dan mutu pelaksanaan SKN,
pembangunan kesehatan perlu melandaskan pada pemikiran dasar pembangunan kesehatan.
(2) Pemikiran dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pemikiran tentang pelaksanaan, tujuan, dan prinsip dasar pembangunan kesehatan.
(3) Prinsip dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri dari perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat.
Pasal 8
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SKN.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan yang mengatur tentang SKN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.193
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
