Pasal 2
(1) Pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan
administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2) Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan.
(3) Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui SKN.
(4) Otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Otonomi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan.
