PERPRES
SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Pasal 3
(1) Komponen pengelolaan kesehatan yang disusun dalam SKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan dalam subsistem:
upaya kesehatan;
penelitian dan pengembangan kesehatan;
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.193
pembiayaan kesehatan;
sumber daya manusia kesehatan;
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
pemberdayaan masyarakat.
(2) Rincian SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
