PERPRES
SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Pasal 4
(1) SKN dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
(2) SKN dilaksanakan secara berkelanjutan, sistematis, terarah, terpadu,
menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan menjaga kemajuan, kesatuan, dan ketahanan nasional.
(3) Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan standar persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
