PERPRES
SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Pasal 7
(1) Untuk meningkatkan akselerasi dan mutu pelaksanaan SKN,
pembangunan kesehatan perlu melandaskan pada pemikiran dasar pembangunan kesehatan.
(2) Pemikiran dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pemikiran tentang pelaksanaan, tujuan, dan prinsip dasar pembangunan kesehatan.
(3) Prinsip dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri dari perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat.
