Pasal 6
(1) Pelaksanaan SKN ditekankan pada peningkatan perilaku dan
kemandirian masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia kesehatan, serta upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif.
(2) Profesionalisme sumber daya manusia kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dibina oleh Menteri hanya bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
(3) Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
cakupan pelayanan kesehatan berkualitas, adil, dan merata;
pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.193 4
kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat;
kepemimpinan dan profesionalisme dalam pembangunan kesehatan;
inovasi atau terobosan ilmu pengetahuan dan teknologi yang etis dan terbukti bermanfaat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan;
pendekatan secara global dengan mempertimbangkan kebijakan kesehatan yang sistematis, berkelanjutan, tertib, dan responsif gender dan hak anak;
dinamika keluarga dan kependudukan;
keinginan masyarakat;
epidemiologi penyakit;
perubahan ekologi dan lingkungan; dan
globalisasi, demokratisasi dan desentralisasi dengan semangat persatuan dan kesatuan nasional serta kemitraan dan kerja sama lintas sektor.
