PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN II{VESTASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Satuan T\rgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam. perseorangan, badan usaha, 2. Pelaku Usaha adalah orang kantor perwakilan, dan badan usaha dalam negeri dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. bagi 3. Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. yang selanjutnya disebut IUP 5. Izin Usaha Pertambangan, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. yang 7. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak
SK No 191074 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submissfonl yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
- Pembina Sektor adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, dartf atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.
- Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha. t2. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Badan Usaha MiUk Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
- Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
- Koperasi. . .
SK No 191075 A
PRESIDEN
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
Pasal 1O
Lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan kondisi tutupan hutan lebih dan 7Oo/o (tujuh puluh persen) atau memiliki potensi perlindungan lingkungan cukup tinggi pada lokasi usaha harus dipertahankan dan ditetapkan sebagai kawasan hutan dan tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha di bidang pertambangan dan perkebunan.
Pasal 11 . . .
SK No 191085 A
PRESIDEN
-L4-
Pasal I 1
(1) Lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan
dengan kondisi tutupan hutan kurang dari 7Oo/o (tujuh puluh persen) atau tidak memiliki potensi perlindungan lingkungan, dikategorikan sebagai tanah telantar. (21 Satuan Trrgas merekomendasikan tanah telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan yang oleh pemerintah pusat diberi kewenangan khusus mengelola tanah untuk masuk ke dalam pengelolaan Bank Tanah.
Pasal 2
1 (U Satuan T-rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal angka 1 mempunyai tugas:
- memetakan pemanfaatan Lahan bagr kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari perubahan/pencabutan Perizinan Berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan;
- memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk melakukan pencabutan Perizinan Berusaha sektor pertambangan dan sektor perkebunan, serta izin konsesi di kawasan hutan;
- memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT;
- menetapkan kebijakan pemanfaatan atas Lahan yang perizinannya diubah/dicabut sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- melakukan klasifikasi Lahan dan menetapkan peruntukan Lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan ralryat; f.memberikan...
SK No 191076 A
PRESIDEN
- memberikan fasilitasi dan kemudahan Perizinan Berusaha bagi BUM Desa/BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah di daerah, serta Koperasi untuk mendapatkan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
- memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha baru unhrk mendapatkan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan Lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan ralryat. (21 Pelaksanaan penataan penggunaa.n dan pemanfaatan Lahan serta penataan investasi di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan arahan kebijakan teknis dari Pembina Sektor.
Pasal 3
(U Pembina Sektor melakukan evaluasi kepada Pelaku Usaha atas Penzinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, atau Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. (21 Pembina Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha meliputi:
- realisasi pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan Perizinan Berusaha;
- penyampaian laporan kegiatan usaha;
- kelengkapan persyaratan dasar dan perwinan lanjutan atas Perizinan Berusaha dan/atau izin konsesi;
- kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan peruntukan HAT;
- pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara pajak dan bukan pajak;
- pemenuhan rencana kerja dan anggaran perusahaan; dan/atau
- perbaikan atas pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan. . .
SK No 191100 A
PRESIDEN
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pembina Sektor menyampaikan hasil evaluasi untuk dilakukan perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan kepada Satuan T\rgas.
(4) Satuan Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk melakukan:
- perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan;
- pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
- pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
(5) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraialpertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT.
(6) Atas rekomendasi Satuan Ttrgas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan surat keputusan perubahan Perizinan Bemsaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Penzinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan. {71 Atas rekomendasi Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang menghapus HAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Atas penerbitan surat keputusan perubahan Perizinan
Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penghapusan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (7l,, Satuan T.rgas melakukan penataan kembali penggunaan l,ahan dan penataan investasi untuk optimalisasi sumber daya alam berkelanjutan. BABTII ...
SK No 191078 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Klasifikasi Pemanfaatan dan Peruntukan Lahan
Pasal 4
(1) Atas penataan kembali penggunaan Lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Satuan T\rgas melakukan klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan dengan kesesuaian kegiatan usaha. {21 Berdasarkan klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Ttrgas menetapkan kebijakan pemanfaatan Lahan.
(3) Kebijakan pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dengan mempertimbangkan:
- kesesuaian dengan rencana tata ruang; b, pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas pemerintah;
- kelestarian lingkungan hidup;
- nilai manfaat bagi masyarakat dan keseimbangan pemanfaatan l.ahan secara berkeadilan; dan/atau
- kesinambungan usaha.
(4) Klasifikasi pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- potensi ekonomi atau kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
- kesesuaian rnnasif tata ruang dengan bidang usaha;
- luasan optimal pemanfaatan;
- wilayah pemukiman dan hak masyarakat adat; dan
- daya dukung Lahan dan perlindungan lingkungan hidup.
(5) Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pelaku Usaha meliputi:
- BUM Desa;
- BUMD; c.Badan...
SK No 191079 A
PRESIDEN
- Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan;
- Koperasi;
- Badan Usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah; atau
- Badan Usaha dengan skala besar.
(6) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf c harus memenuhi kriteria:
- berbadan hukum;
- terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
- mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. (71 Peruntukan Lahan bagi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e diprioritaskan bagi Pelaku Usaha di sekitar lokasi Lahan yang akan dialokasikan.
(8) Peruntukan Lahan untuk Badan Usaha dengan skala
besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f, hanya dapat diberikan kepada:
- Badan Usaha yang bukan pemegang Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, perkebunan dicabut/dibatalkan, dan/atau sertipikat HAT yang dihapuskan;
- Badan Usaha yang tidak memiliki afiliasi dengan Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, perkebunan dicabut/dibatalkan, dan/atau sertipikat HAT yang dihapuskan; dan
- Badan Usaha yang melaksanakan kemitraan dan/atau kolaborasi dengan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (71.
Bagian
SK No 191080 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Pengalokasian Lahan Kegiatan Pertambangan
Pasal 5
(U Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas. (21 Penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Lahan yang berasal dari pencabutan Perizinan Berusaha oleh Satuan T\rgas sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(3) Berdasarkan WIUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan untuk pemerataan kesempatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, ketua Satuan Ttrgas melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e.
(4) Berdasarkan pemberian WIUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui Sistem OSS.
(5) Berdasarkan pengajuan IUP yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4l-, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanama.n modal menerbitkan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(U Berdasarkan prioritas pemanfaatan, peningkatan efektivitas dan efisiensi bagi optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, menteri Pembina Sektor dapat menawarkan WIUP yang berasal dari pencabutan Perizinan Berusaha oleh Satuan T\rgas sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlalar kepada Pelaku Usaha dengan skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf f.
(2) Penawaran...
SK No 191101 A
PRESIDEN
Penawaran WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l dilakukan melalui pelelangan WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(3) Proses pelelangan WIUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan pendampingan oleh Satuan T\rgas.
(4) Dalam melakukan pendampingan pelelangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan T\rgas memperhatikan:
- kemampuan permodalan;
- penguasaan teknologi;
- pengalaman dalam pengelolaan pertambangan;
- kesediaan bermitra dengan usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi usaha; dan
- pelaksanaan hilirisasi dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri danlatau global.
(5) Bagi Pelaku Usaha dengan skala besar yang ditetapkan
sebagai pemenang lelang, Pembina Sektor memberikan WIUP.
(6) Atas pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui Sistem OSS. IUP yang dilakukan oleh Pelaku Usaha l7l Atas pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
Bagian Ketiga Pengalokasian l.ahan Izin Konsesi di Kawasan Hutan
Pasal 7
(U Izin konsesi di kawasan hutan meliputi:
- Persetqjuan Penggunaan Kawasan Hutan;
- Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan/atau
- Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam.
(2) Menteri
SK No 191082 A
PRESIDEN
wewenang l2l Menteri Pembina Sektor mendelegasikan penerbitan penetapan Peta Arahan Kawasan Hutan dan penataan investasi atas Lahan yang dilakukan pengurangan luasan Lahan atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas.
(3) Berdasarkan Peta Arahan Kawasan Hutan dan
penataan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan T.rgas melakukan penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang kehutanan bagr Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).
(4) Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam
penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan Tlrgas melakukan penilaian dari aspek:
- luasan Lahan yang potensial;
- kelengkapan persyaratan administratif I manajemen;
- aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- dukungan finansial.
(5) Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan izin konsesi di kawasan hutan melalui Sistem OSS.
(6) Atas pengajuan izin konsesi di kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan izin konsesi di kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 191083 A
PRESIDEN
t2
Bagian Keempat Pengalokasian Lahan Kegiatan Perkebunan
Pasal 8
(1) Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ketua Satuan Ttrgas menetapkan ketersediaan Lahan di bidang perkebunan yang dapat dialokasikan bagi Pelaku Usaha. (21 Satuan T\rgas melakukan penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang perkebunan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam
penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Satuan T\rgas melakukan penilaian dari aspek:
- luasan Lahan yang potensial;
- kelengkapan persyaratan administratif/manajemen;
- aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- dukungan finansial.
(4) Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
(5) Atas pengajuan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranalpertanahan dan tata ruang menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Bagr Pelaku Usaha yang sudah menggunakan dan
memanfaatkan tanah sesuai dengan Penzinan Berusaha dapat mengajukan permohonan HAT kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranalpertanahan dan tata ruang.
(7) Atas .
SK No 191084A
PRESIDEN
(71 Atas pengajuan Perizinan Bemsahayang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang investasi/koordinasi pen€Lnaman modal menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Badan Usaha Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 9
(1) BUM Desa, BUMD, Koperasi, serta Badan Usaha yang
dimiliki oleh usaha kecil dan menengah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dibuktikan dengan akte pendirian/pengesahan Badan Usaha dengan tempat kedudukan di kabupaten/kota pengalokasian Lahan yang bersangkutan. (21 Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c dibuktikan dengan akte pendirian Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan. (21 (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat harus menjamin kesinambungan usaha guna memberikan manfaat bagi anggota Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Tata Kelola Pemanfaatan Lahan
Pasal 12
(1) Atas pengalokasian l,ahan sesuai IUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di bidang
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (71, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e dilarang
memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan. (21 Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan
investasi harus dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pelaku Usaha. (41 Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und.angan.
SK No 192760 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE$IA
PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (71, harls memenuhi kewajiban kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pembina Sektor menjamin kesinambungan usaha melalui pengendalian pelaksanaan perizinan, pengalihan/pemindahan perizinan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembina Sektor menyampaikan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Satuan T\rgas atas pengalokasian dan pemanfaatan Lahan di bidang pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
(4) Satuan T\rgas melaporkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 191087 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indon'esia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Hukum,
Djaman
SK No 191088 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang ditujukan bagi pemerataan investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penataan penggunaan lahan secara berkeadilan; b bahwa untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagr pemerataan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menenBah; c bahwa penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan hurrf b hams didukung oleh usaha yang berkesinambungan ; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurlf a, hun.f b, dan huruf c perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
