Pasal 6
BAB 3 — PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN
(U Berdasarkan prioritas pemanfaatan, peningkatan efektivitas dan efisiensi bagi optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, menteri Pembina Sektor dapat menawarkan WIUP yang berasal dari pencabutan Perizinan Berusaha oleh Satuan T\rgas sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlalar kepada Pelaku Usaha dengan skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf f.
(2) Penawaran...
SK No 191101 A
PRESIDEN
Penawaran WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l dilakukan melalui pelelangan WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(3) Proses pelelangan WIUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan pendampingan oleh Satuan T\rgas.
(4) Dalam melakukan pendampingan pelelangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan T\rgas memperhatikan:
- kemampuan permodalan;
- penguasaan teknologi;
- pengalaman dalam pengelolaan pertambangan;
- kesediaan bermitra dengan usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi usaha; dan
- pelaksanaan hilirisasi dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri danlatau global.
(5) Bagi Pelaku Usaha dengan skala besar yang ditetapkan
sebagai pemenang lelang, Pembina Sektor memberikan WIUP.
(6) Atas pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui Sistem OSS. IUP yang dilakukan oleh Pelaku Usaha l7l Atas pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
Bagian Ketiga Pengalokasian l.ahan Izin Konsesi di Kawasan Hutan
