Pasal 8
BAB 3 — PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN
(1) Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ketua Satuan Ttrgas menetapkan ketersediaan Lahan di bidang perkebunan yang dapat dialokasikan bagi Pelaku Usaha. (21 Satuan T\rgas melakukan penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang perkebunan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam
penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Satuan T\rgas melakukan penilaian dari aspek:
- luasan Lahan yang potensial;
- kelengkapan persyaratan administratif/manajemen;
- aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- dukungan finansial.
(4) Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
(5) Atas pengajuan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranalpertanahan dan tata ruang menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Bagr Pelaku Usaha yang sudah menggunakan dan
memanfaatkan tanah sesuai dengan Penzinan Berusaha dapat mengajukan permohonan HAT kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranalpertanahan dan tata ruang.
(7) Atas .
SK No 191084A
PRESIDEN
(71 Atas pengajuan Perizinan Bemsahayang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang investasi/koordinasi pen€Lnaman modal menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Badan Usaha Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan
