Pasal 9
BAB 3 — PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN
(1) BUM Desa, BUMD, Koperasi, serta Badan Usaha yang
dimiliki oleh usaha kecil dan menengah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dibuktikan dengan akte pendirian/pengesahan Badan Usaha dengan tempat kedudukan di kabupaten/kota pengalokasian Lahan yang bersangkutan. (21 Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c dibuktikan dengan akte pendirian Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan. (21 (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat harus menjamin kesinambungan usaha guna memberikan manfaat bagi anggota Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Tata Kelola Pemanfaatan Lahan
