Pasal 12
BAB 3 — PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN
(1) Atas pengalokasian l,ahan sesuai IUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di bidang
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (71, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e dilarang
memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan. (21 Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan
investasi harus dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pelaku Usaha. (41 Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und.angan.
SK No 192760 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE$IA
PENGAWASAN
