PERPRES
PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN II{VESTASI
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 191087 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indon'esia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Hukum,
Djaman
SK No 191088 A
