UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas
Islam Negeri Datokarama Palu sebagai perubahan
bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palu.
(2) Universitas Islam Negeri Datokarama Palu merupakan
perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Datokarama Palu mempunyai
tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Datokarama Palu dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
lain untuk mendukung penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama dan pembinaan teknis program
pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Palu dialihkan menjadi
www.peraturan.go.id
2021, No.153 -3-
kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas
Islam Negeri Datokarama Palu; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Palu dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam
Negeri Datokarama Palu.
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Palu menjadi Universitas Islam Negeri
Datokarama Palu dalam pelaksanaan Peraturan Presiden
ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun
2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Palu menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu menjadi Institut
Agama Islam Negeri Palu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 121), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.153 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu
Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6362);
www.peraturan.go.id
2021, No.153 -2-
