PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun
2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Palu menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
