PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu menjadi Institut
Agama Islam Negeri Palu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 121), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
