PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Palu menjadi Universitas Islam Negeri
Datokarama Palu dalam pelaksanaan Peraturan Presiden
ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
