HONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN
Pasal 2
Komisi Paripurna dan Badan Pekerja diberikan honorarium dan fasilitas.
Pasal 3
(1) Honorarium bagl Komisi Paripurna dan Badan Pekerja
diberikan setiap bulan.
(2) Besaran honorarium yang diberikan kepada Komisi
Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- ketua, sebesar Rp35.00O.0O0,0O (tiga puluh lima juta rupiah);
- wakil ketua, sebesar Rp33.00O.00O,0O (tiga puluh tiga juta rupiah); dan
- anggota, sebesar Rp31.0O0.OOO,0O (tiga puluh satu juta rupiah).
(3) Besaran . . .
SK No 161828A
a!:l:FILEiN
(3) Besaran honorarium yang diberikan kepada Badan
Peke{a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- sekretaris jenderal, sebesar Rp29.45O.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- koordinator bidang, sebesar Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah);
- koordinator subkomisi, sebesar Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah);
- asisten koordinator bidang, sebesar Rp9.246.00O,O0 (sembilan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- asisten koordinator subkomisi, sebesar Rp9.246.00O,0O (sembilan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- staf divisi, sebesar Rp6.298.00O,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- staf pendukung, sebesar Rp5.226.000,00 (lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah); dan
- staf pembantu umum, sebesar Rp4.50O.000,0O (empat juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Honorarium bagl Komisi Paripurna dan Badan Pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Fasilitas yang diberikan kepada Komisi Paripurna dan Badan Pekerja terdiri atas:
- biaya perjalanan dinas;
- jaminan sosial; dan
- kendaraan dinas/ operasional.
Pasal 5...
SK No 161829A
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas untuk Komisi Paripurna yaitu
biaya perjalanan dinas setingkat dengan biaya perjalanan dinas bagi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional HaI< Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya perjalanan dinas untuk Badan Pekerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 7
Kendaraan dinas/operasional diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 20l7 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 0
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 161784A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tan[gal 14 September 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 16l8l7A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a b bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, perlu diatur mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan; bahwa pengaturan mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekeda Komisi Nasional Anti kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 20l7 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan sudah tidak sesuai dengan peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf bl perlu
1 2 SK No 161830 A MEMUTUSI(AN: I
