PERPRES
HONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN
Pasal 6
Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
