PERPRES
HONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas untuk Komisi Paripurna yaitu
biaya perjalanan dinas setingkat dengan biaya perjalanan dinas bagi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional HaI< Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya perjalanan dinas untuk Badan Pekerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
