PERPRES
HONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN
Pasal 4
Fasilitas yang diberikan kepada Komisi Paripurna dan Badan Pekerja terdiri atas:
- biaya perjalanan dinas;
- jaminan sosial; dan
- kendaraan dinas/ operasional.
Pasal 5...
SK No 161829A
