PERPRES
HONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 0
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 161784A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tan[gal 14 September 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 16l8l7A
