PERPRES
HONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 20l7 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
