HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL
Pasal 1
Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yaitu sebagai berikut:
Ketua sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Wakil Ketua sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
Anggota sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima
ratus ribu rupiah);
- Badan Pekerja:
- Sekretaris Jenderal sebesar Rp15.500.000,00
(lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Koordinator Bidang sebesar Rp8.800.000,00
(delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Koordinator Subkomisi sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Asisten Koordinator Bidang sebesar
Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu
rupiah);
- Asisten Koordinator Subkomisi sebesar
Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
Staf Divisi sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
Staf Pendukung sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta
sembilan ratus ribu rupiah);
www.peraturan.go.id
2017, No.276 -3-
- Staf Pembantu Umum sebesar Rp3.356.000,00
(tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Pasal 3
Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan
Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi
Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.276 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Anggota dan Badan Pekerja
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
www.peraturan.go.id
2017, No.276 -2-
