PERPRES
HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi
Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
