PERPRES
HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan
Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
