PERPRES
HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL
Pasal 3
Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
