PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI
Pasal 1
(1) Pejabat Administrasi dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi.
(2) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
- Pejabat Administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon Illa atau eselon Illb;
- Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb; dan
- Pejabat ...
SK No 134821 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.
Pasal 2
( 1) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi.
(2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami
penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:
- Tunjangan jabatan;
- Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/ atau
- Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Besaran komponen penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS.
(4) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang
dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya.
(5) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang
dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya.
Pasal 3 ...
SK No 134865 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Pasal 3
Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal4 Ketentuan mengena1 penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berakhir sampai dengan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.
Pasal 5
Ketentuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Pasal 6
Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan:
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai N egeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
SK No 134866 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pera tu ran Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2022
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan inistrasi Hukum,
· ~
lvanna Djaman
SK No 134910 A jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa telah terjadi perubahan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak pada perubahan pengaturan manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah;
- bahwa kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan;
- bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan di banding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keu&ngan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan ...
SK No 134820 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
