PERPRES
PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI
Pasal 1
(1) Pejabat Administrasi dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi.
(2) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
- Pejabat Administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon Illa atau eselon Illb;
- Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb; dan
- Pejabat ...
SK No 134821 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.
