Pasal 2
( 1) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi.
(2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami
penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:
- Tunjangan jabatan;
- Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/ atau
- Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Besaran komponen penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS.
(4) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang
dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya.
(5) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang
dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya.
Pasal 3 ...
SK No 134865 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
