PERPRES
PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI
Pasal 3
Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal4 Ketentuan mengena1 penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berakhir sampai dengan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.
