UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas
Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri
Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari Institut
Agama Islam Negeri Purwokerto.
(2) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin
Zuhri Purwokerto merupakan perguruan tinggi di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin
Zuhri Purwokerto mempunyai tugas menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji
Saifuddin Zuhri Purwokerto dapat menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama dan pembinaan teknis program
pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
2021, No.120 -3-
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin
Zuhri Purwokerto; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Purwokerto dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri
Purwokerto.
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Purwokerto menjadi Universitas Islam Negeri
Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto dalam
pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun
2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Purwokerto menjadi Institut Agama Islam Negeri
Purwokerto, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 139 Tahun 2014 tentang Perubahan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto menjadi
Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Lembaran Negara
2021, No.120 -4-
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 280), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu
Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6362);
2021, No.120 -2-
