PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun
2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Purwokerto menjadi Institut Agama Islam Negeri
Purwokerto, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
