Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin
Zuhri Purwokerto mempunyai tugas menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji
Saifuddin Zuhri Purwokerto dapat menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama dan pembinaan teknis program
pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
2021, No.120 -3-
