PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin
Zuhri Purwokerto; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Purwokerto dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri
Purwokerto.
