TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN,
Pasal 1
(1) Pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diangkat
menjadi Anggota Kehormatan dan Anggota Biasa pada Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk honorarium sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 2
Kepada Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang bertugas mengelola administrasi dan kerumahtanggaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia diberikan tunjangan jabatan dalam bentuk honorarium sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2
merupakan bagian dari bantuan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2
dibebankan pada Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.99
Pasal 4
Dalam hal Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, atau Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia meninggal dunia, kepada janda/duda atau anak kandung dari almarhum/almarhumah diberikan uang duka sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan selama 1 (satu) tahun sejak Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia meninggal dunia.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia diberikan tunjangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- bahwa besaran tunjangan Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3425);
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Bantuan Pemerintah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia;
