PERPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN,
Pasal 1
(1) Pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diangkat
menjadi Anggota Kehormatan dan Anggota Biasa pada Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk honorarium sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan.
