PERPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN,
Pasal 2
Kepada Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang bertugas mengelola administrasi dan kerumahtanggaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia diberikan tunjangan jabatan dalam bentuk honorarium sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan.
