PERPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN,
Pasal 3
(1) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2
merupakan bagian dari bantuan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2
dibebankan pada Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.99
