Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA BIASA, DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 1
(1) Pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diangkat menjadi Anggota Kehormatan dan Anggota Biasa pada Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 2
Kepada Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang bertugas mengelola administrasi dan kerumahtanggaan Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan. Pasal 3… www.bphn.go.id
Pasal 3
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara.
Pasal 4
Tunjangan jabatan tersebut diberikan sejak pengangkatan yang bersangkutan yaitu untuk: a. Anggota Biasa terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1991 b. Anggota Kehormatan terhitung sejak tanggal 1 Pebruari 1992 c. Sekretaris Jenderal terhitung sejak tanggal 1 Maret 1993.
Pasal 5
Jika anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal AIPI meninggal dunia, maka kepada janda/ahli waris almarhum diberikan tunjangan sebagai uang duka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama 1 (satu) tahun sejak Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal AIPI meninggal dunia. Pasal 6… www.bphn.go.id
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO www.bphn.go.id
