KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN,...
Pasal 5
Jika anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal AIPI meninggal dunia, maka kepada janda/ahli waris almarhum diberikan tunjangan sebagai uang duka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama 1 (satu) tahun sejak Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal AIPI meninggal dunia. Pasal 6… www.bphn.go.id
