KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN,...
Pasal 4
Tunjangan jabatan tersebut diberikan sejak pengangkatan yang bersangkutan yaitu untuk: a. Anggota Biasa terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1991 b. Anggota Kehormatan terhitung sejak tanggal 1 Pebruari 1992 c. Sekretaris Jenderal terhitung sejak tanggal 1 Maret 1993.
