KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN,...
Pasal 3
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara.
