KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN,...
Pasal 1
(1) Pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diangkat menjadi Anggota Kehormatan dan Anggota Biasa pada Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan.
