PERPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN,
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
