PERPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN,
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
