PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat, Pemerintah menetapkan Jalan Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang untuk selanjutnya disebut Jalan P4B.
(2) Jalan P4B sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ruas-ruas
jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Pembangunan Jalan P4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pemerintah memberikan penugasan kepada Tentara Nasional
Indonesia, untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu yang merupakan bagian dari Jalan P4B.
(2) Ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana termuat dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan.
(4) Kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.92 4
Tentara Nasional Indonesia secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/ jasa Pemerintah.
(5) Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pembinaan teknis terhadap
pelaksanaan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang jalan.
Pasal 4
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pembangunan Jalan P4B
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu
sebagaimana termuat dalam Lampiran II, dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan.
(3) Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan selain ruas-ruas
jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran II, dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum.
Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan Jalan P4B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dilakukan secara bertahap berdasarkan skala pri0ritas yang
disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 6
Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pembangunan Jalan P4B dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ruas-ruas jalan yang telah dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dievaluasi berdasarkan fungsi jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, untuk ditetapkan statusnya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang jalan.
Pasal 8
Dalam rangka pembangunan Jalan P4B, Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat:
mengkoordinasikan pemrograman dan penganggaran pembangunan Jalan P4B; dan
memfasilitasi penyerahan aset sesuai dengan status jalan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 7.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.92
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, khususnya untuk membuka keterisolasian wilayah, perlu mengambil langkah-langkah strategis guna menghubungkan satu lokasi dengan lokasi lainnya, sehingga dapat memperlancar arus orang dan barang;
- bahwa langkah strategis dengan mempercepat pembangunan jalan strategis di wilayah yang terisolir, sangat diperlukan guna membina kesatuan dan keutuhan nasional;
- bahwa dalam rangka percepatan pembangunan ruas- ruas jalan strategis, khususnya pada wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sangat sulit dan berat, diperlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, termasuk Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.92 2
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat;
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.92
Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 53);
- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 198);
