PERPRES
PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 7
Ruas-ruas jalan yang telah dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dievaluasi berdasarkan fungsi jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, untuk ditetapkan statusnya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang jalan.
